Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan / Pelanggaran

Komisi Pemilihan Umum berkomitmen untuk mendukung penuh perwujudan tata kelola dan kinerja pemerintahan yang baik dan akuntabel. Untuk itu, kami membuka akses bagi masyarakat untuk mengadukan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat / pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota . Layanan pengaduan ini dikelola oleh Inspektorat Sekjen KPU RI.

TATA CARA PENGADUAN

  1. Silahkan isi Formulir Laporan Pengaduan dengan mengunduh dokumen berikut ini
  2. Sertakan syarat pengaduan, yang meliputi :
  • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
  • Alamat sesuai KTP/SIM;
  • Nama Terlapor;
  • Jabatan Terlapor di Satker;
  • Hal Yang dilaporkan;
  • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
  • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)​

3. Sampaikan formulir laporan pengaduan beserta persyaratannya melalui :

   Helpdesk KPU Kabupaten Solok

   jl Raya Koto Baru No 7 Koto Baru