Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor
11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05
Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :
Menetapkan Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir
dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Catatan:
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Oktober 2015.
- Lampiran 10 Halaman