INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. 

Dalam Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :

Menetapkan Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Oktober 2015.

- Lampiran 10 Halaman


UNDUH DOKUMEN

UJI KONSEKUENSI